Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Datin-Bang Was dan Datin-Bang PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, meliputi data dan informasi mengenai:
a. pengembangan kawasan; dan
b. pengembangan pusat pertumbuhan.
(2) Datin Pengembangan Masyarakat dan Datin Pengembangan Pusat Pertumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format dan tata cara pengisiannya menggunakan Datin-Rentek Kembang 01, Datin- Rentek Kembang 02, dan Datin-Rentek Kembang 03, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
