Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Datin-Patan Parmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi data dan informasi mengenai:
a. penempatan transmigrasi; dan
b. partisipasi masyarakat.
(2) Datin Penempatan Transmigrasi dan Datin Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format dan tata cara pengisiannya menggunakan Datin-Patan Parmas 01 dan Datin-Patan Parmas 02, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
