Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Datin-Rentek Bang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi data dan informasi mengenai:
a. perencanaan teknis pembangunan kawasan transmigrasi; dan
b. pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi.
(2) Datin Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Datin Pembangunan Permukiman dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format dan tata cara pengisiannya menggunakan Datin-Rentek Bang 01 dan Datin-Rentek Bang 02, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
