Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Datin-Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi data dan informasi mengenai:
a. penyediaan tanah; dan
b. sertipikat hak milik.
(2) Datin Penyedian Tanah dan Datin Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), format dan tata cara pengisiannya menggunakan Datin Pertanahan 01 dan Datin Pertanahan 02, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
