Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi ketransmigrasian terdiri dari data dan informasi mengenai: a. pembangunan kawasan transmigrasi; dan b. pengembangan masyarakat dan kawasan. (2) Data dan informasi Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Datin-Pertanahan; b. Datin-Rentek Bang; dan c. Datin-Patan Parmas. (3) Data dan informasi Pengembangan Masyarakat dan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Datin-Bang Was dan Datin-Bang PP; b. Datin-Daya; dan c. Datin-Kembang.
Koreksi Anda