Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi ketransmigrasian terdiri dari data dan informasi mengenai:
a. pembangunan kawasan transmigrasi; dan
b. pengembangan masyarakat dan kawasan.
(2) Data dan informasi Pembangunan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Datin-Pertanahan;
b. Datin-Rentek Bang; dan
c. Datin-Patan Parmas.
(3) Data dan informasi Pengembangan Masyarakat dan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Datin-Bang Was dan Datin-Bang PP;
b. Datin-Daya; dan
c. Datin-Kembang.
Koreksi Anda
