Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian ini dipergunakan sebagai pedoman bagi aparat yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian pada kementerian, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
