Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan data dan informasi adalah proses mempersiapkan informasi mulai dari mengumpulkan data, mengolah, dan menganalisis data menjadi informasi yang siap disajikan untuk mendukung penetapan kebijakan manajemen dan pelayanan publik.
2. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
3. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang terdiri atas wilayah pengembangan transmigrasi dan lokasi permukiman transmigrasi.
4. Transmigran adalah warga negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan pemerintah.
5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang merupakan satuan pengembangan kawasan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
6. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
7. Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
8. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
9. Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
10. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
11. Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
12. Data Ketransmigrasian adalah bahan baku informasi yang merupakan kelompok teratur simbol-simbol yang mewakili kuantitas, kejadian/peristiwa, benda, dan sebagainya mengenai ketransmigrasian.
13. Informasi Ketransmigrasian adalah rincian dan analisis data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang berarti dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan saat ini atau mendatang mengenai ketransmigrasian.
14. Data dan Informasi Penyediaan Tanah Transmigrasi yang selanjutnya disingkat Datin-Pertanahan adalah kelompok data dan informasi ketersediaan tanah transmigrasi dan sertipikasi.
15. Data dan Informasi Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Pelaksanaan Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat Datin- Rentek Bang adalah kelompok data dan informasi perencanaan teknis pembangunan kawasan transmigrasi dan pelaksanaan pembangunan permukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi.
16. Data dan Informasi Penempatan Transmigrasi dan Partisipasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat Datin-Patan Parmas adalah kelompok data dan informasi pelaksanaan fasilitasi penempatan transmigrasi dan partisipasi masyarakat.
17. Data dan Informasi Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan yang selanjutnya disingkat Datin-Bang Was dan Datin- Bang PP adalah kelompok data dan informasi pengembangan masyarakat, pengembangan kawasan dan pengembangan pusat pertumbuhan.
18. Data dan Informasi Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat Datin-Daya adalah kelompok data dan informasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat transmigrasi serta pelatihan
transmigrasi, meliputi peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat, pengembangan usaha, pengembangan sarana dan prasarana, penyerasian lingkungan , pelatihan transmigrasi.
19. Data dan Informasi Perkembangan Permukiman dan Masyarakat Transmigrasi yang selanjutnya disingkat Datin-Kembang adalah kelompok data dan informasi yang digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja penyelenggaraan transmigrasi.
20. Sistem Informasi Ketransmigrasian adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.
21. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
22. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian kabupaten/kota.
23. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian provinsi.
24. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
25. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
