Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 177

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.07/MEN/IV/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka UPT di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas: a. 10 (sepuluh) Balai Besar; dan b. 18 (delapan belas) Balai. (2) Nama, lokasi, eselonisasi, kedudukan, dan wilayah kerja masing- masing UPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Bagan Organisasi Balai Besar dan Balai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan LAMPIRAN I diubah dengan menyisipkan 1 (satu) nomor baru diantara nomor 16C dan nomor 17 yakni nomor 16D. 4. Ketentuan LAMPIRAN II diubah dengan menambah bagan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Ambon. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 177 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id