Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SKKNI-2 dibakukan melalui Konvensi Nasional.
(2) Konvensi Nasional diikuti oleh peserta dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(3) Konvensi Nasional Rancangan SKKNI-2 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari peserta yang diundang.
(4) Konvensi Nasional Rancangan SKKNI-2 juga harus memperhatikan masukan tertulis yang disampaikan oleh peserta yang berhalangan hadir.
(5) Peserta yang berhalangan hadir tetapi menyampaikan masukan secara tertulis, dianggap peserta yang hadir dalam konvensi.
(6) Rancangan SKKNI-2 yang telah disepakati secara aklamasi dan telah diperbaiki oleh Tim Perumus diidentifikasi menjadi Rancangan SKKNI-
3. (7) Rancangan SKKNI-3 disampaikan oleh Instansi Teknis kepada Direktur Jenderal Cq. Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
