Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan verifikasi Rancangan SKKNI-1 hasil pra konvensi.
(2) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 dilakukan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dari Instansi Teknis.
(4) Rancangan SKKNI-1 yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-2.
Koreksi Anda
