Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SKKNI-1 divalidasi melalui pra konvensi. (2) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 diselenggarakan oleh Komite Standar Kompetensi di masing-masing instansi teknis. (3) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 diikuti oleh pakar dan/atau praktisi antara lain dari unsur pemangku kepentingan industri, kelompok profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Intansi Teknis, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (4) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari peserta yang diundang. (5) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 juga harus memperhatikan masukan tertulis yang disampaikan oleh peserta yang berhalangan hadir. (6) Peserta yang berhalangan hadir tetapi menyampaikan masukan secara tertulis, dianggap peserta yang hadir dalam pra konvensi. (7) Hasil pra-konvensi disetujui secara aklamasi oleh peserta pra- konvensi. (8) Rancangan SKKNI-1 diperbaiki berdasarkan hasil pra konvensi dan disampaikan oleh Instansi Teknis kepada Direktur Jenderal Cq. Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan untuk diverifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id