Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disampaikan oleh Tim Perumus kepada Tim Verifikasi untuk diverifikasi kesesuaiannya.
(2) Verifikasi Rancangan SKKNI dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
a. struktur Rancangan SKKNI telah sesuai dengan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. substansi Rancangan SKKNI telah dirumuskan secara jelas, tepat dan akurat dengan presisi yang mampu telusur dengan standar proses kerja di industri, organisasi, atau produk/jasa.
(3) Rancangan SKKNI yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1.
Koreksi Anda
