Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disampaikan oleh Tim Perumus kepada Tim Verifikasi untuk diverifikasi kesesuaiannya. (2) Verifikasi Rancangan SKKNI dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. struktur Rancangan SKKNI telah sesuai dengan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. substansi Rancangan SKKNI telah dirumuskan secara jelas, tepat dan akurat dengan presisi yang mampu telusur dengan standar proses kerja di industri, organisasi, atau produk/jasa. (3) Rancangan SKKNI yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id