Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perumusan Rancangan SKKNI dilakukan oleh Tim Perumus dengan mengacu pada rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing sektor atau lapangan usaha, serta arahan atau ketentuan Komite Standar Kompetensi.
(2) Rancangan SKKNI disusun menggunakan model RMCS dengan struktur SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
