Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SKKNI diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1, Rancangan SKKNI-2, dan Rancangan SKKNI-3. (2) Sistematika dan penulisan SKKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan dengan metode adopsi, adaptasi dan/atau riset lapangan. (4) Dalam hal perumusan Rancangan SKKNI dilakukan dengan metode adopsi atau adaptasi harus memperhatikan persyaratan: a. hak cipta; b. standar kompetensi yang diadopsi atau diadaptasi, telah diakui dan diberlakukan secara luas pada tingkat nasional atau internasional; c. struktur dan formatnya sama, setara atau sebanding dengan struktur dan format RMCS; d. identitas standar kompetensi yang diadopsi dinyatakan dengan jelas, antara lain yang menyangkut nomor, judul, tanggal atau tahun publikasi dan tingkat kesetaraannya dengan SKKNI. (5) SKKNI hasil adopsi wajib diamandemen dengan segera apabila terjadi perubahan atas standar kompetensi yang diadopsi atau diadaptasi.
Koreksi Anda