Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite Standar Kompetensi membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi untuk jenis SKKNI yang telah diprogramkan dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing kategori, golongan pokok, golongan, atau sub golongan usaha tertentu.
(2) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi:
a. metodologi perumusan standar kompetensi;
b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi:
a. metodologi verifikasi standar kompetensi;
b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun.
(4) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam melaksanakan tugas, dapat dibantu narasumber.
Koreksi Anda
