Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Standar Kompetensi membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi untuk jenis SKKNI yang telah diprogramkan dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing kategori, golongan pokok, golongan, atau sub golongan usaha tertentu. (2) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi: a. metodologi perumusan standar kompetensi; b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi: a. metodologi verifikasi standar kompetensi; b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun. (4) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas, dapat dibantu narasumber.
Koreksi Anda