Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inisiasi perumusan SKKNI dapat dilakukan oleh Instansi Teknis atau pemangku kepentingan lainnya. (2) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi masyarakat, asosiasi industri, dan asosiasi profesi. (3) Inisiasi perumusan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan SKKNI baru atau kebutuhan perbaikan atau pengembangan SKKNI yang telah ada. (4) Inisiasi perumusan SKKNI harus disampaikan kepada Instansi Teknis dalam hal ini Komite Standar Kompetensi sesuai dengan sektor atau lapangan usaha masing-masing. (5) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), melakukan justifikasi kelayakan tuntutan kebutuhan SKKNI berdasarkan: a. sistem industri dan/atau regulasi teknis golongan SKKNI yang diusulkan; b. RIP SKKNI. (6) Dalam hal usulan perumusan SKKNI dinyatakan layak, maka Komite Standar Kompetensi memasukkan usulan dimaksud ke dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI dan mengusulkannya kepada Instansi Teknis.
Koreksi Anda