Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKKNI yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA masih tetap berlaku sampai dengan batasan waktu dilakukan kaji ulang. (2) SKKNI yang dalam proses penyusunan sampai dengan tahap Konvensi Nasional tetap dapat dilanjutkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda