Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dilakukan apabila SKKNI tersebut tidak diperlukan lagi. (2) Pencabutan SKKNI diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri untuk dicabut.
Koreksi Anda