Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b dilakukan apabila SKKNI tersebut tidak diperlukan lagi.
(2) Pencabutan SKKNI diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri untuk dicabut.
Koreksi Anda
