Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, dapat berupa: a. kesalahan redaksional; b. perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas; c. perubahan substansi yang cukup luas atau menyeluruh. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak melalui Konvensi Nasional. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui Konvensi Nasional. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri.
Koreksi Anda