Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, dapat berupa:
a. kesalahan redaksional;
b. perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas;
c. perubahan substansi yang cukup luas atau menyeluruh.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak melalui Konvensi Nasional.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui Konvensi Nasional.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Instansi Teknis kepada Menteri.
Koreksi Anda
