Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memelihara SKKNI selalu bermanfaat bagi masyarakat, SKKNI yang telah ditetapkan harus dikaji ulang paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Kaji ulang SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi.
(3) Hasil kaji ulang SKKNI dapat berupa rekomendasi:
a. perubahan;
b. pencabutan;
c. tanpa perubahan.
Koreksi Anda
