Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan SKKNI-3 yang diusulkan oleh Instansi Teknis sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (7) difinalisasi oleh Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima dari Instansi Teknis.
(2) SKKNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
