Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) RIP SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sebagai dasar untuk menyusun rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI.
(2) Rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain:
a. jumlah dan jenis SKKNI yang akan dirumuskan dan ditetapkan;
b. kegiatan yang akan dilakukan;
c. biaya yang diperlukan;
d. rencana pelaksanaan kegiatan dan jadwal.
Koreksi Anda
