Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite standar kompetensi menyusun RIP SKKNI sesuai sektor atau lapangan usaha masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun.
(2) RIP SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup;
b. acuan normatif yang berisi standar dan regulasi teknis yang dipakai sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan RIP SKKNI;
c. metode yang digunakan dalam penyusunan RIP SKKNI;
d. deskripsi peta fungsi pekerjaan;
e. peta kompetensi yang ada atau yang diperlukan di setiap peta fungsi dari sektor atau lapangan usaha, serta prioritas penyusunannya;
f. program, rencana anggaran dan jadwal pelaksanaannya.
(3) Prioritas penyusunan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mempertimbangkan aspek:
a. keselamatan dan kesehatan;
b. potensi terjadinya perselisihan; dan/atau
c. peningkatan daya saing produk barang atau jasa tertentu dalam persaingan global.
Koreksi Anda
