Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKKNI disusun dengan struktur sebagai berikut: a. kode unit; b. judul unit ; c. deskripsi unit; d. elemen kompetensi; e. kriteria unjuk kerja; f. batasan variabel; dan g. panduan penilaian. (2) Struktur dan format penulisan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda