Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SKKNI disusun dengan struktur sebagai berikut:
a. kode unit;
b. judul unit ;
c. deskripsi unit;
d. elemen kompetensi;
e. kriteria unjuk kerja;
f. batasan variabel; dan
g. panduan penilaian.
(2) Struktur dan format penulisan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
