Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
SKKNI pada setiap kategori, golongan pokok, atau golongan usaha tertentu dapat disusun dalam kemasan sebagai berikut:
a. kualifikasi nasional, dengan mengacu pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA;
b. jabatan atau okupasi nasional, dengan mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi;
c. klaster kompetensi, dengan mengacu pada kebutuhan khusus kompetensi tertentu sesuai kebutuhan industri atau organisasi.
Koreksi Anda
