Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disusun dalam susunan fungsi pekerjaan yang mencakupi:
a. tujuan utama (main purpose);
b. fungsi kunci (key function) dari tujuan utama (main purpose);
c. fungsi utama (major function) dari fungsi kunci (key function); dan
d. fungsi dasar (basic function) dari fungsi utama (major function), dari lapangan usaha pada klasifikasi kategori, golongan pokok, golongan atau sub golongan usaha tertentu.
(2) Fungsi dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diidentifikasi sebagai unit kompetensi.
Koreksi Anda
