Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan SKKNI di setiap sektor atau lapangan usaha mengacu pada peta kompetensi yang disusun dalam RIP SKKNI di sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan. (2) Penyusunan SKKNI dan pemetaan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada RMCS.
Koreksi Anda