Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan SKKNI yang akan ditetapkan sebagai SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi ketentuan: a. berisi rumusan tentang kompetensi tugas, kompetensi manajemen tugas, kompetensi menghadapi keadaan darurat dan kompetensi menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, termasuk tanggung jawab dan bekerja sama dengan orang lain; b. mencerminkan pekerjaan yang realistik berlaku di tempat kerja secara umum di sektor atau lapangan usaha tertentu; c. dirumuskan dengan orientasi hasil kerja (outcomes); dan d. dirumuskan secara terukur dengan bahasa yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh pengguna SKKNI.
Koreksi Anda