Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan SKKNI yang akan ditetapkan sebagai SKKNI harus memenuhi prinsip: a. relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha; b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah; c. aseptabel oleh para pemangku kepentingan; d. fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan e. mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.
Koreksi Anda