Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Rancangan SKKNI yang akan ditetapkan sebagai SKKNI harus memenuhi prinsip:
a. relevan dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha;
b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah;
c. aseptabel oleh para pemangku kepentingan;
d. fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan
e. mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
