Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tim Perumus SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat ad hoc, dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tugas:
a. menyusun Rancangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing- masing; dan
b. melakukan kaji ulang Rancangan SKKNI.
Koreksi Anda
