Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi di sektor atau lapangan usaha masing- masing, meliputi:
a. penyusunan RIP SKKNI ;
b. pembentukan Tim Perumus dan Tim Verifikasi SKKNI;
c. penilaian usulan penyusunan SKKNI;
d. pengembangan SKKNI;
e. penyelenggaraan Pra Konvensi dan Konvensi Rancangan SKKNI; dan
f. pemantauan dan kaji ulang SKKNI.
(2) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Instansi Teknis dengan susunan organisasi dan keanggotaan sebagai berikut:
a. Pengarah;
b. Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota, yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang merepresentasikan unsur Instansi Teknis yang bersangkutan, Instansi Teknis terkait, perusahaan atau asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, lembaga atau asosiasi lembaga pendidikan dan pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, serikat pekerja dan/atau pakar kompetensi.
(3) Komite Standar Kompetensi didukung oleh sekretariat, dengan tugas memberi dukungan teknis dan administratif.
(4) Komite Standar Kompetensi dan sekretariat didukung pendanaan yang bersumber dari anggaran Instansi Teknis yang bersangkutan.
(5) Dalam hal Instansi Teknis telah memiliki satuan kerja yang tugas dan fungsinya di bidang standardisasi, maka tugas dan fungsi Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tugas satuan kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
