Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi: a. pembinaan umum dan teknis pengembangan SKKNI secara nasional; b. penetapan norma dan kebijakan nasional pengembangan SKKNI; c. pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha; dan d. penetapan SKKNI. (2) Instansi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi di sektor atau lapangan usaha masing-masing, meliputi: a. pengembangan SKKNI; b. koordinasi dan fasilitasi pengembangan SKKNI; c. penetapan pemberlakuan SKKNI; dan d. pembentukan Komite Standar Kompetensi.
Koreksi Anda