Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi:
a. pembinaan umum dan teknis pengembangan SKKNI secara nasional;
b. penetapan norma dan kebijakan nasional pengembangan SKKNI;
c. pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha; dan
d. penetapan SKKNI.
(2) Instansi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi di sektor atau lapangan usaha masing-masing, meliputi:
a. pengembangan SKKNI;
b. koordinasi dan fasilitasi pengembangan SKKNI;
c. penetapan pemberlakuan SKKNI; dan
d. pembentukan Komite Standar Kompetensi.
Koreksi Anda
