Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Izin belajar diberikan untuk jangka waktu paling lama:
a. 1 (satu) tahun bagi program SMU atau sederajat;
b. 3 (tiga) tahun bagi program D.III;
c. 4 (empat) tahun bagi program Strata 1 (S1);
d. 2 (dua) tahun bagi program Strata 2 (S2); dan
e. 3 (tiga) tahun bagi program Strata 3 (S3).
(2) PNS yang memperoleh izin belajar namun tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu izin belajar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan:
a. memperoleh rekomendasi dari tempat studi yang disertai rencana penyelesaian studi; dan
b. mendapat persetujuan dari pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu izin belajar diajukan secara hirarki kepada pejabat yang berwenang melalui pimpinan unit kerja paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin belajar berakhir.
Koreksi Anda
