Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan surat izin belajar dilakukan melalui permohonan secara hirarki oleh PNS yang akan melaksanakan izin belajar kepada pejabat yang berwenang melalui pimpinan unit kerja selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pembelajaran dimulai, dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
Koreksi Anda
