Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) PNS yang melaksanakan izin belajar berkewajiban:
a. melaksanakan tugas kedinasan;
b. menyampaikan laporan perkembangan studi secara berkala pada tiap- tiap semester kepada unit kerjanya masing-masing;
c. menyampaikan laporan akhir studi kepada Eselon II masing-masing unit kerja, tembusan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian yang dilampirkan dengan foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
