Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan melaksanakan izin belajar, yaitu:
a. sekolah atau program/bidang studi yang dipilih harus mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerjanya;
b. sekolah lanjutan negeri atau swasta dengan status serendah- rendahnya terdaftar;
c. perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta dengan program/bidang studi yang terakreditasi serendah-rendahnya “B” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
d. waktu belajar untuk semua jenjang pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja atau tidak mengganggu tugas kedinasan, dibuktikan dengan jadwal pendidikan;
e. surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja PNS bersangkutan mengenai waktu pelaksanaan pendidikan di luar jam kerja;
f. sekolah atau program/bidang studi yang diikuti merupakan kelas reguler, bukan kelas eksekutif/kelas jauh/Sabtu-Minggu.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di daerah- daerah tertentu yang tidak memiliki program/bidang studi terakreditasi “B” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(3) Format surat permohonan izin belajar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
