Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
PNS yang mengikuti tugas belajar dapat diberhentikan apabila:
a. tidak mampu mengikuti kegiatan tugas belajar berdasarkan laporan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. tidak dapat menyelesaikan masa tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan;
c. melakukan pelanggaran disiplin; dan
d. melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
