Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang mengikuti tugas belajar dapat diberhentikan apabila: a. tidak mampu mengikuti kegiatan tugas belajar berdasarkan laporan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan; b. tidak dapat menyelesaikan masa tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; c. melakukan pelanggaran disiplin; dan d. melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda