Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas belajar diberikan untuk jangka waktu: a. 4 (empat) tahun bagi program Strata 1 (S1). www.djpp.kemenkumham.go.id b. 2 (dua) tahun bagi program Strata 2 (S2). c. 3 (tiga) tahun bagi program Strata 3 (S3). (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan, apabila pihak penyelenggara telah MENETAPKAN jangka waktu penyelesaian program pendidikan yang ditempuh. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan: a. mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu tugas belajar kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa tugas belajar berakhir; b. memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f; c. mendapat rekomendasi teknis dari pembimbing yang diketahui oleh ketua program studi; dan d. mendapat rekomendasi dari unit kerja Eselon I bersangkutan. (4) Permohonan perpanjangan jangka waktu tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (5) Perpanjangan jangka waktu tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal. (6) PNS yang tidak mampu menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan biaya kelebihan atas perpanjangan.
Koreksi Anda