Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS yang melaksanakan tugas belajar berkewajiban: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; b. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam surat tugas belajar; c. menjaga nama baik instansi, bangsa dan negara INDONESIA; d. menyelesaikan tugas belajar dengan baik dan tepat waktu; e. menaati tugas belajar dan ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; f. melaporkan perkembangan belajar secara berkala, sekurang- kurangnya setiap semester kepada unit kerjanya dengan tembusan Kepala Biro Orgainisasi dan Kepegawaian; g. melapor kepada pimpinan di unit kerjanya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah mengakhiri studi dengan tembusan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian; h. bekerja kembali pada kementerian setelah selesai mengikuti tugas belajar. (2) PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri, wajib mengurus SKP pada perguruan tinggi tempat dilaksanakan tugas belajar. (3) PNS yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri, wajib mengurus SKP pada Perwakilan Republik INDONESIA negara setempat dan kepada atasan langsung pada setiap akhir bulan Desember. (4) Format Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda