Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang melaksanakan tugas belajar diberikan tunjangan belajar dan tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda