Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
PNS yang melaksanakan tugas belajar diberikan tunjangan belajar dan tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
