Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta tugas belajar yang dinyatakan lulus seleksi akan diberikan surat tugas belajar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaksanakan tugas belajar. (3) Surat tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di masing- masing unit kerja PNS yang melaksanakan tugas belajar.
Koreksi Anda