Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
PNS yang telah mengikuti kegiatan tugas belajar dapat diusulkan kembali sebagai peserta tugas belajar berikutnya, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terhitung sejak selesainya kegiatan tugas belajar.
Koreksi Anda
