Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang telah mengikuti kegiatan tugas belajar dapat diusulkan kembali sebagai peserta tugas belajar berikutnya, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terhitung sejak selesainya kegiatan tugas belajar.
Koreksi Anda