Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta tugas belajar harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. usia calon peserta yang dibiayai oleh kementerian sebagai berikut: 1. S1 usia maksimal 35 tahun; 2. S2 usia maksimal 40 tahun;dan 3. S3 usia maksimal 45 tahun. c. tidak sedang mengikuti pendidikan pada jenjang yang sama; d. tidak dicalonkan dalam program beasiswa lainnya; e. SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; f. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan dokter; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan calon peserta tugas belajar yang dibiayai oleh pihak ketiga diatur tersendiri oleh pihak ketiga yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Format surat permohonan tugas belajar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda