Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta tugas belajar harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. usia calon peserta yang dibiayai oleh kementerian sebagai berikut:
1. S1 usia maksimal 35 tahun;
2. S2 usia maksimal 40 tahun;dan
3. S3 usia maksimal 45 tahun.
c. tidak sedang mengikuti pendidikan pada jenjang yang sama;
d. tidak dicalonkan dalam program beasiswa lainnya;
e. SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
f. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan dokter;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan calon peserta tugas belajar yang dibiayai oleh pihak ketiga diatur tersendiri oleh pihak ketiga yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Format surat permohonan tugas belajar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
