Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan calon peserta didasarkan pada kebutuhan organisasi dan/atau penawaran dari pihak ketiga.
(2) Calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh:
a. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, untuk calon peserta di unit Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal, untuk calon peserta di unit Direktorat Jenderal;
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal, untuk calon peserta di unit Inspektorat Jenderal; atau
d. Sekretaris Badan, untuk calon peserta di unit Badan.
(3) Pengajuan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
