Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas belajar dapat diselenggarakan oleh kementerian, instansi pemerintah, dan/atau pihak ketiga. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tugas belajar sebagaimana pada ayat (1), dapat dilaksanakan di dalam atau di luar negeri. (3) Penyelenggaraan tugas belajar sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id