Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SURAT PERMOHONAN TUGAS BELAJAR Yth. Pimpinan unit Eselon II PNS yang bersangkutan Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
2. NIP :
3. Pangkat/golongan :
4. Jabatan :
5. Unit :
6. Nama Perguruan Tinggi :
7. Fakultas/program studi :
dengan ini mengajukan permohonan untuk mengikuti program beasiswa ................. dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. surat pemanggilan memperoleh beasiswa;
2. salinan ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir;
3. brosur program beasiswa;
4. SK pengangkatan CPNS menjadi PNS.
…., .. ………………….
Pemohon, ..................................
NIP. ................................
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI LAPORAN PERKEMBANGAN TUGAS BELAJAR/IZIN BELAJAR)*) Yth. Pimpinan unit kerja Eselon II PNS yang bersangkutan Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
2. NIP :
3. Pangkat/golongan :
4. Jabatan :
5. Program beasiswa :
6. Unit :
7. Nama sekolah/perguruan tinggi :
8. Fakultas/program studi :
9. Tempat kedudukan :
10. Surat tugas belajar/ izin belajar :
11. Pejabat yang memberikan tugas/izin belajar :
12. Saat mulai pendidikan :
13. Lama pendidikan :
14. Pada saat melapor, dalam semester :
15. Lama pendidikan :
16. Lampiran :
1. Kartu hasil studi
2. .......
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. .......
……., .. …….. ….
Mengetahui, (dekan/ ketua program) Pegawai yang bersangkutan, ..............................
……...................................
NIP. .......................
NIP. .....................................
Tembusan:
1. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
2. .......
*) coret yang tidak perlu MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI LAPORAN AKHIR STUDI TUGAS BELAJAR/IZIN BELAJAR*) Yth.
Pimpinan unit kerja Eselon II PNS yang bersangkutan Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
2. NIP :
3. Pangkat/golongan :
4. Jabatan :
5. Program beasiswa :
6. Unit :
7. Nama sekolah/perguruan tinggi :
8. Fakultas/program studi :
9. Tempat kedudukan :
10. Surat tugas belajar/ izin belajar :
11. Pejabat yang memberikan tugas/izin belaja:
12. Saat mulai pendidikan :
13. Lama pendidikan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan ini melaporkan bahwa telah selesai melaksanakan tugas belajar/izin belajar*) pada program ................., dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. foto copy Surat Tanda Lulus/Ijazah (dilegalisir); dan
b. transkrip nilai (dilegalisir) guna kelengkapan data kepegawaian.
Tembusan:
1. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;
2. Kepala Biro/Pusat, Ses. Ditjen/ Ses. Itjen/Ses. Badan PNS yang bersangkutan ……., .. …….. ….
Pemohon, ..............................
NIP. .......................
*) coret yang tidak perlu MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PERMOHONAN PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR/IZIN BELAJAR*) Yth. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
2. NIP :
3. Pangkat/golongan :
4. Jabatan :
5. Unit :
6. Nama Perguruan Tinggi :
7. Fakultas/program studi dan kedudukannya :
dengan ini mengajukan permohonan perpanjangan tugas belajar/izin belajar*) selama ... (......) bulan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Tugas Belajar/Izin Belajar;
2. Rekomendasi teknis dari pembimbing yang diketahui oleh Ketua program (bagi tugas belajar) atau tempat studi yang disertai rencana penyelesaian studi (bagi izin belajar);
3. Rekomendasi dari Unit Kerja Eselon I;
4. Laporan perkembangan studi terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
……., .. …….. ….
Pemohon, ......................................
NIP. ..............................
Tembusan:
Ses Ditjen/Ses. Itjen/Ses. Badan.
*) coret yang tidak perlu MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SURAT PERMOHONAN IZIN BELAJAR Yth. Pimpinan unit Eselon II PNS yang bersangkutan Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
2. NIP :
3. Pangkat/golongan :
4. Jabatan :
5. Unit :
6. Nama Perguruan Tinggi :
7. Fakultas/program studi :
dengan ini mengajukan permohonan untuk mengikuti program ................., dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. salinan ijazah terakhir;
2. jadwal dan rencana kegiatan perkuliahan;
3. status/akreditasi Sekolah/Perguruan Tinggi;
4. surat keterangan sebagai pelajar/mahasiswa;
5. SK pengangkatan CPNS menjadi PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
……., .. …….. ……….
Pemohon, ...........................................
NIP. ....................................
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
