Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Perpindahan bidang studi dan/atau perguruan tinggi hanya dapat dilakukan setelah ada Keputusan Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari pimpinan unit kerjanya.
Koreksi Anda
