Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpindahan bidang studi dan/atau perguruan tinggi hanya dapat dilakukan setelah ada Keputusan Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari pimpinan unit kerjanya.
Koreksi Anda