Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang tidak melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dikenakan sanksi berupa: a. tidak diperbolehkan mendaftar pada program beasiswa yang lain, baik dalam negeri atau luar negeri; b. hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf h, dikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti seluruh biaya tugas belajar ke kas negara.
Koreksi Anda