Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pemberian tugas belajar atau izin belajar hanya dapat diberikan pada program studi yang berkaitan dengan dan/atau mendukung pelaksanaan misi kementerian.
Koreksi Anda
