Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian tugas belajar atau izin belajar hanya dapat diberikan pada program studi yang berkaitan dengan dan/atau mendukung pelaksanaan misi kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id