Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menciptakan tertib administrasi dalam pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di kementerian;
b. memberikan kesempatan bagi PNS untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar lebih mampu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
