Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan tertib administrasi dalam pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di kementerian; b. memberikan kesempatan bagi PNS untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar lebih mampu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda